bahwa unsur pendanaan merupakan salah satu faktor utama dalam setiap aksi terorisme sehingga upaya penanggulangan tindak pidana terorisme harus diikuti dengan upaya pencegahan terhadap pendanaan terorisme; bahwa organisasi kemasyarakatan dapat dijadikan sebagai sarana baik langsung maupun tidak langsung untuk menerima dan memberikan sumbangan yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme, sehingga perlu diatur tata cara penerimaan dan pemberian sumbangan oleh organisasi kemasyarakatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1. b.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.