a. bahwa perlu mencari bentuk-bentuk usaha guna memperlancar dan menyempurnakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pelaksanaan program pembangunan semesta dengan sebaik- baiknya serta membangkitkan perhatian, minat dan daya cipta di kalangan segala lapisan masyarakat guna kemajuan dalam bidang pembangunan; b. bahwa penyelenggaraan pameran-pameran serta pekan raya yang mempertunjukkan usaha-usaha dan hasil-hasil pembangunan dalam pengertian yang seluas-luasnya adalah suatu cara yang sebaik-baiknya dan telah pula bersifat tradidionil di seluruh dunia; c. bahwa dalam ekonomi terpimpin dan demokrasi terpimpin pekan- pekan raya dan pameran-pameran tersebut harus diselenggarakan secara teratur dan berencana, setidak- tidaknya dibawah pengawasan Pemerintah; d. bahwa sesuai dengan Manifesto Politik Republik Indonesia 17 Agustus 1959 dalam penyelenggaraan tersebut dapat diikutsertakan golongan-golongan kekuatan masyarakat dan modal nasional yang progresif; e. bahwa untuk itu perlu diadakan suatu peraturan tentang penyelenggaraan Pekan Raya dan Pameran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.