Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 105/2025.
Mengingat Menetapkan bahwa untuk melalsanakan ketentuan pasal t 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2024 tentangperubahan a-tas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2Obg tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan peraturan presiden tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2O0g tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Repubt[ Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubafian atal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2O0g tentang Kementerian _Negara (kmbaran Negara Republif Indonesia Tahun 2024 Nomor 2iS, Tamtahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.