Mengingat Menetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kcmenterian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20Og tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan peraturan presiden tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 1. Pasal 4 ayat (l) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2O0g tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Repubd Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 766, TamLahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 terrtang perubahan ata- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 200g tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republf Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Nomor l4O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (kmbaran Negari Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 25O);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.