I .1 Pasa13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bakamla menyelenggarakan fungsi: a. menyusun kebijakan nasional di bidang kearnanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; b. menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; c. melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; d. menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait; e. memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait; f. mernberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan g. melaksanakan tugas lain dalam sistern pertahanan nasional. L Bagian ... Bagian Ketiga Fungsi Bagian Kedua Tugas Pasa12 Bakamla mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. (3) Bakamla bertanggung jawab kepada Prcsiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kearnanan. 2 PRESIDEN REPU8L1t< INDONESIA Bagian ... Bakamla terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Kebijakan dan Slrategi; d. Deputi Bidang Operasi dan Latihan; dan e. Oeputi Bidang lnformasi, Hukum, dan Kerja Sama. L Pasa15 Bagian Kesatu Susunan Organisasi BABII ORGANISASI Pasa14 (1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Bakamla berwenang: a. melakukan pengejaran seketika; b. memberhentikan, memeriksa, menangkap, mernbawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan c. mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali. Kewenangan Bagian Keempat 3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.