bahwa untuk Mengingat Menetapkan PERATURAN PRESIDEN KEHUTANAN. ketentuan Pasal 1l TENTANG KEMENTERIAN Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6t Tahun 2024 tentangperubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan peraturan presiden tentang Kementerian Kehutanan; 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Repubfil Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahtxr 2024 tentang perubahan atai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Nomor I4O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.