Mengingat Menetapkan FEESIDEN REPUEUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA NOMOR L74TAHUN2024 TENTANG KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN KOMUNIKASI DAN DIGITAL. TENTANG KEMENTERIAN bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 1l Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara sebagaimana tetah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentangperubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20O8 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan peraturan presiden tentang Kementerian Komunikasi dan Digital; 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republi[ Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 terrtarrg perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tamtahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Fresiden Nomor 14O Tahun 2Cl24 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negari Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); SK No 2477216 A BABI... PRESIDEN PUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Komunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. 2. Menteri adalah menteri yang pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 urusan Pasal 4... (1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3 (1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelalsanaan tugas Kementerian. (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan b. membantu Menteri dalam pencapaian keb[jakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. SK No222930A PRESIOEN REPUEL]K INDONESIA -3- Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaks
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.