a. bahwa di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada tanggal 29 Juni 2015, telah ditandatangani Asian Infrastructure Investment Bank Articles of Agreement sebagai hasil perundingan antara wakil delegasi Negara Anggota Asian Infrastructure Investment Bank; b. bahwa untuk mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan konektivitas infrastruktur di Asia, delegasi Negara Anggota Asian Infrastructure Investment Bank sepakat untuk membentuk pasal persetujuan bank investasi infrastruktur asia; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Asian Infrastructure Investment Bank Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Bank Investasi Infrastruktur Asia) dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, www.peraturan.go.id 2015, No.414 -2- perlu mengesahkan Pasal Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.