Mengingat Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL. SALINAN PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR L7 TAHUN 2025 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mewujudkan swasembada garam tahun 2027 dan meningkatkan usaha pergaraman dalam negeri, serta melanjutkan pembangunan usaha pergaraman nasional secara terpadu dan berkesinambungan, perlu mengatur kembati ketentuan mengenai percepatan pembangunan pergaraman nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan pergaraman Nasional; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: PERCEPATAN SK No 193404 A BABI... PRESIDEN NEPUBUK INOONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: l. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium. 2. Swasembada Garam adalah kemampuan pemenuhan kebutuhan garam secara mandiri yang berasal dari produksi garam dalam negeri. 3. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam. 4. Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. 5. Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman. 6. Sentra Ekonomi Garam Ralryat yang selanjutnya disebut SEGAR adalah kawasan Usaha Pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi. 7. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. 8. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dima}sud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. SK No 193403 A 9.Pemerintah... K INDONESIA -3- 9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang pelaksanaan uruszln pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan BAB II PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL Pasal 2 nasional bertujuan untuk Garam nasional pada (21 Selain mewujudkan Swasembada Garam nasional pada tahun 2O27 sebasaimana dimaksud pada ayat (l)' pembangunan Pergaraman nasional bertujuan untuk: a. meningkatkan Usaha Pergaraman dalam negeri; dan b. melanjutkan pembangunan U
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.