Mengingat PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL BANGKA BELITUNG TAHUN 2023-2044 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan pariwisata nasional; b. bahwa untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek Kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung Tahun 2023-2044; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49661sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3.Peraturan... SK No 187957 A REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2OLl tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2OIO-2O25 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor L25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52621;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.