Mengingat Menetapkan DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ll Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Nomor i40 tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. SK No247736A BABI... Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2 BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. pasal 3 (1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. (2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. (3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. membantu Menteri dalam perumusan pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabafan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. dan/atau SK No 248343 A Pasal 4... FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -3 Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bum
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.