Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 18/2015, PERPRES 12/2015, PERPRES 19/2015, PERPRES 10/2015, PERPRES 40/2015.
a. bahwa dengan adanya pembentukan dan pengubahan kementerian pada Kabinet Kerja mengakibatkan terjadinya pergeseran tugas dan fungsi antar kementerian dan lembaga; b. bahwa mengingat terjadinya pergeseran tugas dan fungsi maka perlu dilakukan penataan sementara untuk menjaga harmonisasi kerja pada Kabinet Kerja sebelum terbentuknya organisasi dan tata kerja kementerian dan lembaga pada Kabinet Kerja; c. bahwa kementerian dan lembaga dalam Kabinet Kerja perlu segera melaksanakan tugas dan fungsinya; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.