Mengingat Menetapkan FNESIDEN REPUBUK TNOONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Ketenagakerjaan; 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentangPerubahan atas Undang- Undang Nomor 39 Tahun 20O8 tentang Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 ter:tarrg Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahut 2024 Nomor 250);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.