Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 163 TAHUN 2024 TENTANG BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan percepatan pengentasan kemiskinan secara sinergis dan terpadu perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu. 2. Kepala Badan yang selanjutnya disebut Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas mendukung percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu. BABII ... SK No 247782A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan. (2) Badan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (3) Badan dipimpin oleh Kepala. Pasal 3 (1) Dalam memimpin Badan, Kepala dibantu oleh Wakil Kepala sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. (3) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Pasal 4 Kepala dan Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Badan. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi Pasal 5 Badan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Badan menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan rencana induk dan program percepatan pengentasan kemiskinan ; b. penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga; d. pengawasan . SK No 248332 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- d. pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga; e. pemantaLlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan; f. pelaksanaan administrasi Badan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Badan terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan Kesejahteraan; dan d. Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses. Bagian Kedua Kepala Pasal 8 Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan. Bagian Ketiga Wakil Kepala Pasal 9 (1) Wakil Kepala mempunyai tugas me
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.