Mengingat PRESIDEN REPUBLIT INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL MANADO-LIKUPANG TAHUN 2023-2044 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Destinasi Pariwisata Nasional Manado- Likupang mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan pariwisata nasional; b. bahwa untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang Tahun 2023-2044; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OOg tentang Kepariwisataan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966l. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2A tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6356); 3.Peraturan... SK No 187456A 3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2O11 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2OLO-2O25 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52621;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.