Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 63/2019.
a. bahwa penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi pejabat negara merupakan bagian dari sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa bangsa Indonesia adalah bagian dari komunitas bangsa- bangsa sedunia; oleh karena itu, penggunaan Bahasa Indonesia dan bahasa bangsa-bangsa lain merupakan bagian integral pergaulan antarbangsa; c. bahwa berdasarkan amanat Pasal 40 jo. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara lainnya yang disampaikan di dalam atau di luar negeri perlu diatur dengan Peraturan Presiden; d. sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan peraturan presiden tentang penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.