a. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian pada umumnya dan jabatan fungsional pada khususnya, telah diatur penamaan jenjang jabatan fungsional yang baru; b. bahwa Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1995 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Sandiman, penamaan jenjang jabatan fungsionalnya masih berdasarkan penamaan jenjang jabatan fungsional yang lama sehingga perlu dilakukan penyesuaian penamaan jenjang jabatan fungsional Sandiman; c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, dan dalam rangka penataan jabatan fungsional Sandiman dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Sandiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.