Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 16/2009.
a. bahwa dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, belum diatur perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Sandiman; b. bahwa untuk perpanjangan batas usia pensiun Sandiman perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.