Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 92/2025.
a. bahwa dalam rangka mend TENTANG BADAN BABI... SK No247780A PRESIDEN REPUELIK INOONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga Pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji. 2. Kepda adalah kepala yang melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang urusan pemerintahan di bidang agarna. (2) Badan dipimpin oleh Kepala. Pasal 3 Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji; c. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji; d. koordinasi . . . SK No222990A -3- d. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan; e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan; f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan; dan g. pelaksanaan dukungan yang bersi-fat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Susunan organisasi Badan terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri; e. Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri; dan f. Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji. Bagian Kedua Kepala Pasal 6 (l) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala. SK No248218A Bagran . . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.