bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.