Mengingat HTES|DEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 153 TAHUN 2024 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka memperluas akses pasar dan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat diperlukan adanya penyelenggaraan jaminan produk halal yang profesional, efektif, dan efisien; b. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalitas, efektifitas, dan efisiensi penyelenggaraan jaminan produk halal perlu didukung penguatan kelembagaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kementerian Negara (Iembaran Negara Republil Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tamtahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2024 teri,ang perubahan ataJundang_ Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indbnesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); SK No2477784 3. Undang-Undang. . . SALINAN t
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.