mengubah PERPRES 38/2010
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 38 Tahun 2O1O tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2OlO tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2OLO tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Negara b 1 SK No 209816 A 2. Undang-Undang Menetapkan PRESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA -2- 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44}ll sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755); 3. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2O1O tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 67);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.