mengubah PERPRES 38/2010
a. bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta guna menerapkan prinsip-prinsip perwujudan reformasi birokrasi dan percepatan pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat, dipandang perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; 2021, No.67 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.