a. bahwa perlu segera dilaksanakan Pembangunan Masyarakat Desa secara masal dan integral dengan memberikan dorongan dan bimbingan kepada swadaya masyarakat desa untuk menuju kepada terselenggaranya masyarakat adil dan makmur yaitu masyarakat sosialis ala Indonesia, b. bahwa mengingat urgensinya perlu diutamakan pembangunan yang seimbang dibidang sosial-ekonomi dalam masyarakat desa; c. bahwa usaha-usaha berbagai-bagai Departemen yang penting artinya bagi penyelenggaraan pembangunan masyarakat desa perlu dikoordinir sebaik-baiknya dengan dijiwai oleh sistim demokrasi terpimpin serta semangat Undang-undang Dasar 1945; d.bahwa organisasi penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa perlu disesuaikan dengan tugas dan kedudukan Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa serta tugas dan kedudukan Kepala Daerah dalam sistim Pemerintah Negara Republik Indonesia; e. bahwa,berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah No, 2, 27 dan 66 tahun 1957 ternyata tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perlu dicabut serta dikeluarkan Peraturan yang baru.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.