mengubah PERPRES 12/2008
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air telah diatur tentang pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja dewan sumber daya air di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; b. bahwa untuk mengefektifkan pola pengangkatan anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota serta meningkatkan kinerja Dewan Sumber Daya Air Nasional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, perlu melakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.