5 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan untuk mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, serta para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air, perlu dilakukan koordinasi oleh Dewan Sumber Daya Air; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Sumber Daya Air;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.