Mengingat PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FTSIK TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol8 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL9, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2Ol9; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan; 2. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2OI9.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.