Mengingat PRESIDEN EU INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, : a. bahwa dalam rangka memenuhi target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan menuju Net kro Emession Tahun 2060 atau lebih cepat, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon memiliki peranan penting dalam mereduksi emisi karbon pada kegiatan penghasil emisi; b. bahwa Indonesia memiliki potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon dan berpotensi menjadi lokasi penangkapan di tingkat nasional dan regional sehingga meningkatkan daya tarik investasi dan menciptakan nilai ekonomi dari proses bisnis penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon; c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penurunan emisi, perlu pengaturan tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurrf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon; : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 191733 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.