bahwa perlu diadakan Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong- Royong; Mengingat : pasal 6 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong; Mendengar : a. Kabinet Kerja pada tanggal 22 Juni 1960; b.Panitia Musyawarah Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong pada tanggal 4 dan 7 Juli 1960; Memutuskan:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.