a. bahwa tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1995 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pekerja Radiasi sudah tidak memadai dan perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini; b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran telah memperluas cakupan pelayanan radiasi serta jenis pekerja radiasi; c. bahwa dalam rangka meningkatkan prestasi kerja, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri yang diangkat sebagai pekerja radiasi di bidang kesehatan, perlu meninjau kembali besaran tunjangan bahaya radiasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.279 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.