Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 138/2014.
bahwa radiasi terbukti dan diakui sangat bermanfaat dalam upaya kesehatan, namun penggunaan radiasi juga dapat menimbulkan risiko kerusakan sel atau jaringan tubuh, efek somatik maupun efek genetik, baik secara akut maupun kronis bagi pekerja radiasi. Oleh Karena itu, dipandang perlu menetapkan pemberian tunjangan bahaya radiasi atas dasar faktor risiko bahaya radiasiyang diterima pekerja radiasi dalam Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.