a. bahwa di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 30 Maret 2012 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN tentang Kepabeanan), sebagai hasil perundingan antara wakil Delegasi-delegasi Negara Anggota ASEAN; b. bahwa Persetujuan tersebut digunakan untuk menyederhanakan, mengharmonisasikan, dan memodernisasikan prosedur, formalitas dan pengawasan pabean termasuk ketentuan pergerakan arus barang dan sarana pengangkut di kawasan ASEAN; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.275 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.