Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 137/2014.
bahwa dengan terbentuknya, Kabinet Reformasi Pembangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1975 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 250/M Tahun 1983.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.