mengubah PERPRES 60/2012
a. bahwa memperhatikan beban kerja, tugas, dan tanggung jawab dalam membantu Menteri memimpin pelaksanaan tugas kementerian, perlu memberikan penghargaan kepada Wakil Menteri setelah purna bakti; b. bahwa penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan dalam bentuk hak pensiun kepada Wakil Menteri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.