mengubah PERPRES 60/2012
a. bahwa memperhatikan beban kerja Menteri dalam melaksanakan tugas kementerian yang membutuhkan penanganan secara khusus maka diangkat Wakil Menteri; b. bahwa Wakil Menteri setelah selesai melaksanakan tugas jabatannya diberikan penghargaan atas pengabdiannya kepada negara; c. bahwa penghargaan atas pengabdian kepada negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan berupa uang penghargaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.