bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dan ketentuan Pasal 6O ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2O2l tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.