bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dan ketentuan Pasal 6O ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2O2l tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah; Mengingat 1. 2. 3. 4, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2l tentang Badan Bank Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6683); Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2O2L tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor 2791; Menetapkan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.