Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 15/2010.
a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak untuk menempuh dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat; b. bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan kesepakatan global untuk mencapai Tujuan Pembangunan Millenium; c. bahwa untuk meningkatkan koordinasi yang meliputi sinkronisasi, harmonisasi dan integritas berbagai program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, perlu dilakukan penguatan kelembagaan yang menangani koordinasi penanggulangan kemiskinan baik di tingkat Pusat maupun Daerah dengan menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.