Mengingat Menetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O2L tentarry Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan/atau Hak Atas Tanah, perlu menetapkan Peraturan'Presiden tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan' Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/ atau Hak Pengelolaan; 1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O2l tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzrn, danlata'u Hak Atas Tanah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 53' fambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6655);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.