Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126 TAHUN 2022 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A, bahwa perlindungan dan pemberdayaan petambak garam berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam perlu diarahkan untuk peningkatan usaha pergaraman di dalam negeri; bahwa untuk pemenuhan kebutuhan garam nasional, perlu melakukan percepatan pembangunan pergaraman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional; Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (kmbaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870); :4. b. c. : 1. 2. MEMUTUSIGN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL. PERCEPATAN SK No l56tt32A BABI... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium. 2. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam. 3. Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. 4. Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman. 5. Sentra Ekonomi Garam Ralryat yang selanjutnya disebut SEGAR adalah kawasan Usaha Pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi. 6. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geogralis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. 7. Pemerintah Pr.rsat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 9.Menteri... SK No 137013 A 9 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. BAB II PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Pemerintah Pusat dan Pemeri
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.