bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasel 27 ayat (21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, perlu menefapkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.