bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.