a Mengingat Menetapkan PPESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN SEKOI,AH RAKYAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tujuan negErra sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia melalui pemenuhan hak pendidikan; bahwa untuk memenuhi hak pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyelenggarakan sekolah rakyat yang dapat menjangkau dan melayani masyarakat yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sekolah rakyat, diperlukan pengaturan secara komprehensif mengenai penyelenggaraan sekolah rakyat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYELENGGARAAN SEKOI,AH RAKYAT. b c d SK No267299A BABI... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Sekolah Rakyat adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berbasis asrama dengan mengedepankan pembentukan karakter dan kecakapan hidup dengan biaya sepenuhnya ditanggung pemerintah. 2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 3. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 4. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 5. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disingkat DTSEN adalah basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dibentuk dari penggabungan data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta telah dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik. 6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7. Kementerian
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.