PRESIDEN REPUEUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120 TAHUN 2O2O TENTANG BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Badan Restorasi Gambut yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 telah melaksanakan tugasnya dalam rangka percepatan restorasi gambut akibat kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2Ol5 dengan target yang telah ditetapkan untuk diselesaikan; b. bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengembangan pencegahan kebakaran hutan dan lahan secara permanen di antaranya dengan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di areal gambut sehingga masih diperlukan percepatan restorasi gambut melalui Badan Restorasi Gambut; c. bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemulihan mangrove di kawasan ekosistem mangrove yang terdegradasi atau kritis melalui percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove oleh Badan Restorasi Gambut; d. bahwa dalam rangka efektivitas percepatan penyelesaian target restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove perlu melakukan perubahan nomenklatur, tugas, fungsi, target, dan jangka waktu pelaksanaan tugas pada Badan Restorasi Gambut; SK No 053070 A e. bahwa . SALINAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.