PRESIDEN REPUEUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120 TAHUN 2O2O TENTANG BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Badan Restorasi Gambut yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 telah melaksanakan tugasnya dalam rangka percepatan restorasi gambut akibat kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2Ol5 dengan target yang telah ditetapkan untuk diselesaikan; b. bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengembangan pencegahan kebakaran hutan dan lahan secara permanen di antaranya dengan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di areal gambut sehingga masih diperlukan percepatan restorasi gambut melalui Badan Restorasi Gambut; c. bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemulihan mangrove di kawasan ekosistem mangrove yang terdegradasi atau kritis melalui percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove oleh Badan Restorasi Gambut; d. bahwa dalam rangka efektivitas percepatan penyelesaian target restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove perlu melakukan perubahan nomenklatur, tugas, fungsi, target, dan jangka waktu pelaksanaan tugas pada Badan Restorasi Gambut; SK No 053070 A e. bahwa . SALINAN Mengingat trRESIDEN REPUEUK INDONESIA -2- e bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573\; 4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2OI4 tentang Konservasi Tanah dan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5608); 5. Peraturan . SK No 053051 A Menetapkan FRESIDEN REPUELIK TNDONESIA -3- 5. Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2Ol4 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2O9, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5580) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2Ol4 tentang Perlindungan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.