Mengingat Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN PENGHARGAAN OLAHRAGA. MFTNNN ffi PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2026 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal gg ayat (8) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang pemberian Penghargaan Olahraga; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 7 L, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67821; MEMUTUSI(AN: Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: I' olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. 2- olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk menanamkan nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PEMBERIAN SK No 275125 A 3. Olahraga. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus-menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan. 4. Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, bedenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan. 5. Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial. 6. Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi Peolahraga, Pembina Olahraga, dan Tenaga Keolahragaan. 7. Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. 8. Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahlr€rn, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga. 9. Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga. 10. Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi. 11. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.