Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (l) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang -Sistem Perencaneart Pembangunan Nasional, pasal g -ayat l7l Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang ierrcana P-embangunan Jangka Panjang Nasional Tahun ZOZS-ZOCS, dan Pasal 2l ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi proses perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja pemerintah Tahun 2O26; l. Pasd 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentangRencana Pembangunan Jangka panjang Nasional Tahun 2O2S_ 2045 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana pembangunan Naiional (Lembaran Nega.ra Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 97, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 5. Peraturan . . . SK No264834A PRESIDEN UBUK INDONES -2- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056); Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencala Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.