Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antanrilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (41 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2Ol9 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali; 1 2 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2g tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keda Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2OLg tentang Rencana Tata Ruang Laut (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ffiaS); MEMUTUSI(AN: . . . SK No 235545 A 3.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.