Ivlengingat PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116 TAHUN 2O2O TENTANG KEMENTERIAN LUAR NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa setragai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2otg tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Luar Negeri; 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambatran Lembaran Negara Repubhk lndonesia Tahun 1999 Nomor 3882); 3. 'Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49161; 4. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2Ol2 tentang Wakil Mentcri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor l29l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nornor 134 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Peratur:rn Presiden Nomtlr 6O Tahun 2Ol2 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 272],; 5.Peraturan... SK No 046043 A SALINAN 5 6 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2Ol9 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 2O2l; Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2Ol9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 2O3l;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.