b. a c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2l ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor L7 Tahun 2OlT tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2O2l tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022; bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, telah disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Anggaratr Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 30 peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2ol7 tentang sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran pembangunan Nasional, perlu dilakukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022; d. bahwa SK No 131027 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.